Huf.. Denger Denger Tentang Prita
Tentang Penggunaan Media Electronik, Khususnya Internet. he.. Apa Ngak Bingung. Pertama tama Akses Internet Yang semulanya Berawal Dari Pesan pribadi, sekarang malah berujung Di Hukum.. benar Benar aneh Indon ini .. hisk Hik. Belum lagi kasus Lunax Maya sama Peres. haha.. Benar Benar aneh :
Semula dari Curhat di Sossial network TWITTY , eh.. Malah Mesti Curhat sama POLRES.
Semua Cuma Berlandaskan Dari UUD ITE ( INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ) Pasal 27 ayat 3 : Yang Berisikan : ” (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”.
Itu Si akal akalan Orang Pinter Make Undang Undang. Haha.. Bukan Maksut Menghina Tetapi setelah saya Baca Berulang ulang Undang Undang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK : Saya menemukan perlawanan perlawanan yang saya rasa cuma sebagai Argumen saya Untuk Membela Prita dan Lunax Maya :
PASAL 8 Ayat 1 :
“Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.“
saya Akan Membahas Tulisan berwarna Merah : Dengan Argument kecil Saya, dan Pengetahuan saya yang minim tentang Hukum.
Email,Facebook,Twiter,Friendter adalah sarana “SOCIAL NETWORK” yang bersifat pribadi, entah mengapa Setiap kali kita Curhat, kata kata Curhatan kita akan dikirimkan ke Alamat/EMaIL/ACCOUNT yang Jelas kepada teman kita yang terpaut/ kalo gatek (dikenal ). Jadi Bukan Bersifat sebagai penyebar Berita, tetapi hanya sebagai pengiriman PESAN ke Tujuan Yang Jelas. Entah Curhatan Kita diartikan Lain oleh Orang lain dan di Sebarkan lagi sama orang ke Orang Lain, maka Itu berada di luar kendali Pengirim. dan Setidaknya Sudah lepas dari kita sang pengirim.
PASAL 26 Ayat 1 :
“Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.“
Lagi Lagi Tulisan Yang Kutandai Berwana merah : dimana kalo ngak salah baca saya bacanya “ORANG YANG BERSANGKUTAN” ,sendangkan Pada Kasus PRITA : disebutkan Instansi tanpa menyebutkan Orang, jadi gak perlu ijin dunk, karna PESAN EMAIL prita saya kira juga Sekedar Sebagai Data PRIBADI , kemudian pada Kasus LUNAX MAYA : Disebutkan PERES, juga nama kaum/ Oknum , dan sekali lagi ini masih dibawah kutipan data pribadi yang dilindungi juga pada pasal 25 ayat 1, tentang kekayaan Intelektual.
NB: TULISAN INI HANYA SEKEDAR CORETAN
SEMUA NAMA ORANG MAUPUN ORGANISASI DISINI SAYA SENSOR ( Jadi saya ngak bisa dunk kena UUD ITE..hehehe)
TIDAK ADA PENGHINAAN DAN HASUTAN
TIDAK ADA PENCEMARAN NAMA BAIK MAUPUN BURUK
TULISAN INI HANYA TULISAN ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILINDUNGI HUKUM
dan Juga TULISANNKU INI dilindungi di PASAL 25 ayat 1 :
”Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.“
Orsi Writed By : vendiaz_cossin@yahoo.com
BISA BACA DISINI : UUD ITE ( INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK )